Anda menggunakan browser versi lama. Silakan gunakan versi yang didukung untuk mendapatkan pengalaman MSN yang terbaik.

Pria Asal Wonosari Ini Nekat Perkosa Siswi SMP Sebanyak 109 Kali

logo Radar Solo Radar Solo 07/02/2023 Damianus Bram
Pria Asal Wonosari Ini Nekat Perkosa Siswi SMP Sebanyak 109 Kali © Disediakan oleh Radar Solo Pria Asal Wonosari Ini Nekat Perkosa Siswi SMP Sebanyak 109 Kali

RADARSOLO.ID – Aksi bejat dilakukan GS, 50, warga Kecamatan Wonosari. Dia memperkosa seorang siswi SMP, 15, sebanyak 109 kali. Akibatnya, korban yang masih tetangga pelaku mengandung hingga melahirkan bayi.

Pelaku menyetubuhi korban sejak April hingga November 2022. Keduanya saling mengenal karena korban sering kali diminta tolong istri pelaku untuk mengantarkan periksa ke rumah sakit. Hingga akhirnya pelaku dan korban saling menyimpan nomor ponsel.

Pelaku melakukan bujuk rayuan terhadap korban agar mau menjadi kekasihnya. Termasuk memberikan perhatian lebih kepada korban. Salah satunya dengan membelikan paket pulsa dan internet untuk korban. Pemerkosaan di banyak lokasi, mulai dari rumah orang tua korban hingga hotel.

”Dalam seminggu, pelaku bisa melakukan hingga empat kali. Total sudah melakukan sebanyak 109 kali. Pelaku merayu memberikan harapan kepada korban akan bertanggung jawab, tapi nyatanya sampai ke Jawa Barat,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Febryanti menjelaskan, orang tua korban tidak menaruh curiga karena anaknya yang duduk di kelas IX itu secara fisik memang bongsor. Terungkapnya saat korban mengeluhkan sakit perut pada Desember 2022.

”Saat itu korban minum obat diare, tetapi tidak kunjung sembuh. Tetapi justru semakin mules sehingga orang tuanya membawa ke rumah sakit. Saat mendapatkan perawatan itu malah keluar bayi,” ucap Febryanti.

Sementara itu, GS mengakui perbuatannya. ”Ya sudah banyak sekali (pemerkosaan). Tidak pakai jamu. Tempatnya gonta-ganti, kadang di rumah korban, kadang di rumah saya maupun di hotel. Seminggu bisa tiga sampai empat kali, ya belum tentu karena saya juga bekerja di luar kota,” ucap GS yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini.

Lebih lanjut, GS menegaskan, dirinya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi memang bekerja di luar kota. Apalagi dia juga memiliki keluarga yang dari pernikahan istrinya dikarunai dua anak.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentan penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ren/adi/dam)

Lebih dari Radar Solo

image beaconimage beaconimage beacon