Ternyata Ibu Muda Pencabul itu Mantan Pemandu Lagu di Karaoke
RadarBali.id-Ternyata si ibu muda pencabul belasan bocah dulunya adalah mantan pemandu lagu karaoke di Jambi. Hal itu seperti dituturkan Helmi, Ketua RT 28 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, tempat tinggal Yunita Sari Anggraini, 25.
Seperti dituturkan Helmi, Yunita Sari Anggraini bersama suaminya AF sudah tinggal di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Jambi, hampir dua tahun. Yunita membuka rental playstation (PS) dan membuka warung kecil jajanan anak sehingga anak-anak kumpul di rumahnya.
Untuk tingkah laku sehari-hari, Yunita Sari sering menggunakan pakaian pendek, penampilan terlihat necis dengan gaya rambut berwarna-warni.
“Informasinya sebelum menikah dia kerja sebagai LC pemandu lagu (ladies karaoke) tapi setelah menikah dan pindah di sini, sudah tidak lagi,” tutur Helmi, Senin (6/2/2023) soal keseharian Yunita Sari Anggraini ini.
Seperti diketahui, Yunita ditangkap polisi setelah dilaporkan warga korban pelecehan seksual. Jumlahnya mencapai 17 orang bocah.
Bocah-bocah polos yang menyewa play station di rumah ibu muda ini dipersilakan menonton langsung dengan membuka sebagian jendela kamar saat dia “bermain” dengan suaminya. Malah dia juga memaksa anak-anak nonton “live show” saat ia berhubungan intim dengan suaminya, AF.
Polisi menyebut, belasan anak-anak korban pelecehan itu dipaksa nonton “live” melalui jendela kamar yang sengaja dibuka sedikit, oleh dia sendiri. Akan tetapi, perilaku seks menyimpang Yunita Sari Anggraini itu ternyata sama sekali tidak diketahui oleh suaminya, menurut AF saat diperiksa polisi.
Aksi cabul sebelumnya Yunita Sari Anggraini antara lain memberi anak-anak itu bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya yang tak pantas. Antara lain dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang organ sensitifnya dan organ vitalnya. Sebagian yang bocah-bocah gadis kecil malah disuruh mengintip dia beradegan suami istri secara live.
Korban kelakuan cabul ibu muda ini juga cukup banyak. Setidaknya ada 17 korban. Dengan rentang usia 8 hingga 15 tahun.
Salah satu orang tua korban, Effendi, mengungkapkan, pihaknya melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke PPA Dirreskrimum Polda Jambi. Dia melapor, karena Yunita Sari Anggraini sempat membuat laporan berbeda kepada polisi, dia sebagai korban dari belasan anak-anak.
Akibat perbuatannya tersebut, ibu muda Yunita Sari Anggraini kini antara lain dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun penjara. [JPG/jawapos.com]